Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Tambang Ilegal Pohuwato Disorot: Nyawa Pekerja Terancam, Dugaan Oknum Aparat Terlibat, Ancaman Pidana dan Sanksi Etik Menanti

554
×

Tambang Ilegal Pohuwato Disorot: Nyawa Pekerja Terancam, Dugaan Oknum Aparat Terlibat, Ancaman Pidana dan Sanksi Etik Menanti

Sebarkan artikel ini
 

GOSULUT.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato semakin menjadi sorotan.

Selain diduga merusak lingkungan di sepanjang bantaran sungai hingga wilayah hulu sumber mata air, aktivitas tersebut juga dinilai mengancam keselamatan masyarakat yang bekerja di lokasi tambang.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Koordinator Wilayah LSM Gerakan Rakyat Anti Kejahatan (GERAK) Indonesia, Sahrul Pahata mengungkapkan bahwa banyak masyarakat lokal yang bekerja di area pertambangan tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

“Banyak warga yang bekerja di lokasi tambang hanya bermodalkan keberanian. Informasi yang kami terima, beberapa kali terjadi kecelakaan kerja seperti tertimbun longsor maupun kecelakaan lainnya. Namun kejadian-kejadian tersebut seolah tenggelam tanpa penanganan dan tanpa laporan yang jelas,” ungkap Sahrul.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena masyarakat yang hanya berusaha mencari nafkah justru harus mempertaruhkan nyawa di tengah aktivitas pertambangan yang tidak memiliki standar keselamatan maupun pengawasan yang jelas.

Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan ilegal tersebut.

“Di lapangan berkembang informasi adanya oknum dari institusi TNI maupun Polri yang diduga ikut terlibat dalam pengamanan atau aktivitas yang berkaitan dengan tambang ilegal. Jika informasi ini benar, maka tentu sangat mencoreng nama baik institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan pelindung masyarakat,” tegasnya.

Sahrul menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

“Artinya, aktivitas PETI bukan hanya merusak alam, tetapi juga merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” jelas Sahrul.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat, Sahrul menegaskan bahwa selain dapat diproses secara hukum apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal, oknum tersebut juga dapat dikenakan sanksi kode etik institusi.

Menurutnya, di lingkungan Polri maupun TNI, setiap anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal atau penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan aturan internal masing-masing institusi.

“Institusi negara tidak boleh dikorbankan oleh ulah segelintir oknum. Jika benar ada keterlibatan aparat, maka harus ada tindakan tegas agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” imbuhnya.

LSM GERAK Indonesia pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran serius terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Pohuwato.

“Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus dibiarkan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan bahkan memakan korban jiwa. Alam rusak, masyarakat terancam, dan hukum kehilangan wibawa jika persoalan ini tidak ditangani secara serius,” tandas Sahrul.

Share :