Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Tak Terima Ditegur, Kakak Beradik di Kota Gorontalo Keroyok Tetangga

656
×

Tak Terima Ditegur, Kakak Beradik di Kota Gorontalo Keroyok Tetangga

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pengeroyokan yang merupakan kakak beradik berinisial SK dan RK kini ditahan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

GOSULUT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial RL (45) yang terjadi pada Sabtu (07/5) malam sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan kakak beradik kandung yang telah dipengaruhi oleh minuman keras saat melakukan tindakan tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial SK (24) dan RK (22). Kedua pelaku diketahui dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi miras jenis cap tikus dan bir sebelum kejadian berlangsung,” ujar AKP Akmal Novian.

Peristiwa bermula ketika pelaku pertama yakni SK terlibat adu mulut dan sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya di samping rumah korban.

Kemudian korban RL yang merasa terganggu dengan keributan tersebut, menegur pelaku agar tidak berteriak karena sedang ada pengajian untuk ibunya yang tengah menjalankan ibadah haji.

Tak terima ditegur, pelaku mendatangi korban dengan ucapan provokatif dan segera memukulnya.

Aksi tersebut kemudian diikuti oleh adiknya (RK) yang juga memukul korban secara bertubi-tubi hingga menyebabkan luka lebam di pipi kiri dan mata kanan korban.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tidak lama setelah kejadian. Petugas segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa para pelaku ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Akmal.

Berdasarkan keterangan para saksi, yakni DM (50) dan RL (24), setelah melakukan pemukulan, para pelaku sempat kembali ke rumah mereka untuk mengambil tongkat kayu dan senjata tajam berupa pisau, lalu kembali ke depan rumah korban untuk mengajak berkelahi.

Beruntung, istri korban berhasil menarik korban masuk ke rumah dan mengunci pintu hingga polisi datang.

Pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu yang digunakan oleh pelaku, sementara senjata tajam yang disebutkan oleh saksi masih dalam proses pencarian oleh petugas di lapangan.

Kedua pelaku kini ditahan di Sat Reskrim untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan di masyarakat, terlebih yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai serta tidak anarkis, kaki juga mengapresiasi sikap cepat keluarga korban dalam melapor sehingga kejadian tidak berkembang lebih parah,” tegasnya.

“Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, dimana kedua pelaku yakni SK dan adiknya RK sudah dilakukan penahanan sebagiamana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!