GOSULUT.ID – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano menyebutkan, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 menjadi kabar gembira bagi daerah.
“Kami Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat dengan terbitnya SE Menpan RB dalam hal status dan kedudukan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN,” ungkap Ketua Komisi I.
Syarifudin mengaku, bahwa apa yang selama ini di upayakan telah mendapatkan hasil yang maksimal.
“Insya Allah ini bakal menjadi perhatian dari pada Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap surat tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, terbitnya SE tersebut, menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi tenaga honorer.
“Sebab apa yang mereka khawatirkan pada tanggal 28 November nanti akan dirumahkan. Tetapi, dengan terbitnya surat tersebut, maka Pemda akan mempertimbangkan kembali terkait merumahkan tenaga honor,” ujar Syarifudin
“Insya Allah kami akan duduk kembali dengan Pemda untuk memikirkan bagaimana tenaga honor yang sudah bekerja dan masuk data base di KemenPAN-RB atau BKN. Agar bisa tetap bekerja seperti biasanya,” tambahnya.