GOSULUT.ID – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto dr. Alaludin Lapanda angkat bicara terkait surat teguran dengan nomor 945/X-02/0425 yang dilayangkan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.
Surat teguran itu diterbitkan menindaklanjuti aduan dari peserta JKN atas nama Maryam K Nusi yang mengeluhkan pelayanan Kesehatan tidak dijamin yakni pemasangan PEN dan Tindakan pemasangan Gypsum di bagian kaki.
Sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut, dr. Alaludin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dari BPJS Kesehatan.
“(Namun) kami menerima surat tersebut tanpa didahului klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak BPJS. Itu sangat disayangkan, karena biasanya kalau dalam bentuk kerja sama sebelum memberikan surat peringatan (teguran) itu harusnya diklarifikasi dahulu bukti-bukti yang dilampirkan,” ujar dr. Alaludin Lapanda dalam konferensi pers, Sabtu (03/05/2025).
Menurut dia, salah satu bukti yang dilampirkan dalam surat peringatan tersebut seperti kwitansi dinilai tidak ada sangkut pautnya dengan RSUD MM Dunda Limboto.
“Tidak ada cap rumah sakit, kopnya dan nama yang menandatangani pun tidak tercantum dalam kwitansi tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan kami, kok BPJS (Kesehatan) menggunakan bukti yang tidak valid,” katanya.
Selain kwitansi, BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo juga melampirkan screenshot chat whatsapp. Namun bukti tersebut juga dinilai tidak valid.
“Isi chat yang dilampirkan tidak jelas, dokternya siapa, namanya siapa itu tidak jelas. Jadi ada ketidaktelitian dari pihak BPJS (Kesehatan) dalam menerima laporan, harusnya diklarifikasi dahulu. (Sebab) dalam perjanjian kerjasama (ketika ada laporan) harus menanyakan (klarifikasi) ke kami dulu dan tidak serta merta langsung melayangkan surat peringatan,” tegas Direktur RSUD MM Dunda Limboto tersebut.
Alaludin pun mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada pihak BPJS Kesehatan yang telah lalai dalam menjaga hubungan kerja sama yang baik. Karena surat teguran tersebut telah beredar luas di masyarakat yang kemungkinan berakibat pada kekacauan pemahaman terkait substansi yang disampaikan.
Pihak rumah sakit berencana akan mengajukan permohonan klarifikasi ke BPJS agar persolaan tersebut bisa diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Alaludin juga menanggapi pernyataan aktivis Man’uth Ishak di salah satu media online yang menyoroti surat teguran yang diterima rumah sakit.
Ia menilai, apa yang disampaikan Man’uth mengandung ujaran kebencian dan justru sangat merugikan dirinya pribadi.
“Mengapa saya katakan mengandung ujaran kebencian, karena menggunakan kata-kata tidak pantas. misalnya, menampar keras, menodai serta moral dan integritas jabatan,” tuturnya.
Dia bilang, Man’ut juga telah menunding bahwa yang melakukan pungutan liar di rumah sakit adalah dirinya sehingga sangat disayangkan.
“Kalau dia hanya menyebut institusi saya tidak masalah. Tapi, Ini sudah menyangkut nama,” bebernya.
Yang bersangkutan juga dinilai telah melakukan pembohongan publik, khususnya dalam penyampaiannya terkait dengan keberlanjutan kerjasama BPJS dengan pihak rumah sakit yang akan terancam.