GOSULUT.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha mengenai berbagai layanan hukum yang mendukung kepastian legalitas serta pengembangan kegiatan usaha. Kegiatan dilaksanakan di Grand Q Hotel Gorontalo, Rabu (12/08/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi terkait, KADIN, pelaku UMKM, serta jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Kiki Rizki Wardhana. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Layanan AHU.
Dalam sambutannya, Raymond menyampaikan bahwa layanan Administrasi Hukum Umum memiliki cakupan yang strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Layanan tersebut mencakup antara lain badan hukum perseroan terbatas, perseroan perorangan, CV, firma, perkumpulan, yayasan, koperasi, kenotariatan, jaminan fidusia, hingga layanan pemilik manfaat (beneficial owner) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi korporasi.
Selain itu, layanan AHU juga mencakup berbagai aspek administrasi hukum publik, seperti layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pendaftaran partai politik, serta pengangkatan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penguatan pemahaman terhadap layanan tersebut dinilai semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah diakses.
Raymond juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai social enterprise sebagai salah satu bentuk usaha yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi turut memberikan dampak sosial yang berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman dan pemanfaatan layanan hukum secara tepat dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang tertib, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tiga narasumber. Surendri Astuti dari Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hadir secara virtual dan menyampaikan materi mengenai Layanan Perseroan Perorangan.
Selanjutnya, Yuni Hagu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo menyampaikan materi bertajuk “Strategi KADIN dalam Membangun Ekosistem Usaha Inklusif, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.” Sementara itu, Dr. Salma Rivani Luawo dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Gorontalo memberikan pemaparan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS-RBA.
Pemaparan materi berlangsung secara interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan legalitas usaha, layanan perseroan perorangan, serta mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih praktis mengenai layanan yang tersedia serta langkah yang perlu dilakukan dalam memenuhi aspek legalitas usaha.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memperkuat peran dalam memberikan edukasi dan informasi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum. Sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem usaha yang memiliki legalitas jelas, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat di Provinsi Gorontalo.


































