GOSULUT.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi melaksanakan penyebarluasan atau sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) kepada warga Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/04/2024).
Ia menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol.
“Perda ini dalam rangka guna melindungi kepentingan umum, ketentraman dan ketertiban Masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan Minuman Beralkohol,” Tuturnya.
Dijelaskan maksud dari pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilai dan mengarahkan agar Peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaima mestinya.
“Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, pemerintah daerah berwewenang untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” Sambung mantan Wakil Bupati Gorontalo itu.
Sofyan sangat berharap peran serta masyarakat yakni melaporkan kepada aparat Pemerintah atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui adanya kegiatan mengkonsumsi minuman beralkohol atau mabuk yang dilakukan diluar tempat yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah.
“Jadi sangat diharapkan bapak, ibu dan adik-adik bila di lingkungan atau wilayah kita ada aktifitas orang yang sedang minum -minum minuman beralkohol mohon dapat diinformasikan kepada pemerintah atau aparat setempat, seperti lurah, camat atau di Polsek,” Tandas aleg Nasdem itu.