Scroll ke bawah untuk membaca
LegislatifUncategorized

Soal Kanal Tanggidaa, Komisi 3 Akan Minta Saran Hukum Kejati Gorontalo

162
×

Soal Kanal Tanggidaa, Komisi 3 Akan Minta Saran Hukum Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Komisi 3 DPRD Provinsi Gorontalo akan meminta masukan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa yang hingga saat ini belum juga selesai.

“Kami akan undang dan minta masukan-masukan dari Kejati karena masuk dalam pendampingan dan lebih paham terhadap pekerjaan ini,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, Senin (15/01/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Baginya, dengan adanya kejati didalam persoalan proyek itu akan bisa memberikan Informasi-informasi dari sisi hukum disebabkan proyek yang seharusnya putus kontrak Desember tahun 2022 tapi masih ada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Sebenarnya sudah putus kontrak tapi karena ada pertimbangan-pertimbangan dinas kemudian materialnya juga onsite maka pekerjaan ini terus berjalan,” pintanya.

Ditambah lagi berdasarkan presentasi dari pihak kontraktor bahwa progress pekerjaan sudah 90 persen lebih sementara dari dinas tidak mau bertanggung jawab.

“Kepala dinas sekarang tidak mau bertanggung jawab terhadap pekerjaan itu karena tidak memerintahkan ini maka olehnya kita butuh saran-saran hukum kalau dilanjutkan bagaimana begitu juga bila dihentikan,” sambung manta Ketua DPRD Gorontalo Utara itu.

Thomas berharap pekerjaan tersebut bisa dimanfaatkan bukan malah menambah masalah.

“Yang tadinya Tanggidaa tidak mengundang masalah justru bermasalah karena banjir,” pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!