GOSULUT.ID – Berlarut-larutnya pembayaran ganti rugi bagi 262 pemilik lahan untuk pembangunan waduk Bulango Ulu dikarenakan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dirasa belum mencakup secara detail data keseluruhan sebagaimana yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN masih mengembalikan SK Bupati karena tidak memenuhi jawaban yang lengkap sebagaimana yang diminta, yakni berupa data secara mendetail seperti nama pemilik lahan sebenarnya, tanah, luasan dan kaplingannya, dan sebagainya,” ujar Ketua Komisi 1, AW Thalib, usai memimpin rapat kerja terkait persoalan ini di DPRD, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan, agar pembayaran ganti rugi ini cepat selesai maka telah dibentuk satuan tugas (satgas) melalui pertemuan dengan forkopimda setempat
“Nah, kita tunggu hasilnya, bahwa satgas akan menindaklanjuti apa yang jadi persyaratan dan ketentuan dari BPN, bila itu sudah selesai akan ditindaklanjuti dengan penilaian objek,” sambungnya.
Ia menegaskan, Komisinya juga telah merekomendasikan dua opsi terhadap percepatan penyelesaian pembayaran ganti rugi.
“Pertama, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya bahwa pemda segera menyelesaikan persyaratan seperti yang diminta oleh BPN. Kedua adalah dengan pola konsinyasi, yakni titip di pengadilan nanti setelah ada gugatan barulah bisa diklaim misalnya kami warga Owata yang punya lahan transmigrasi berhak untuk peroleh ganti rugi,”pungkasnya.