Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Setahun Kasus Pelecehan Anak di Kabupaten Gorontalo Tak Ada Kejelasan, Keluarga: Kami Hanya Minta Keadilan

247
×

Setahun Kasus Pelecehan Anak di Kabupaten Gorontalo Tak Ada Kejelasan, Keluarga: Kami Hanya Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
 

GOSULUT.ID – Setahun lebih kasus dugaan pelecehan seksual anak di salah satu desa, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo tak kunjung ada kejelasan. Keluarga korban pun hanya bisa berharap keadilan segera ditegakkan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Gorontalo pada Mei 2025 lalu, namun hingga Oktober 2026 belum ada kejelasan, bahkan terduga pelaku belum juga diperiksa atau ditahan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Maryam Halada, tante korban, mengungkapkan keponakannya diduga menjadi korban sejak duduk di kelas 2 SD. Kasus itu baru terungkap saat korban duduk di kelas 4 SD karena mengalami pendarahan.

“Kasus ini sebenarnya kasus lama. Dari masih kelas 2 SD. Cuma baru terungkap di kelas 4 SD,” kata Maryam.

Maryam mengaku sudah berkali-kali mendatangi Polres Gorontalo untuk menanyakan perkembangan kasus.

“Sudah banyak kali saya ke Polres, namun jawabannya tetap terlapor belum mau datang. Saya bilang, bagaimana mau datang kalau pihak Polres saja tidak pernah turun,” ungkapnya.

“Kami cuma minta keadilan saja, Pak. Kasihan ponakan saya. Keluarga terlapor malah koar-koar begitu, bilang kalau mau melapor seperti itui, ada uang? Mereka orang mampu pak, (sedangkan) kami cuma rakyat biasa,” sambung Maryam.

Terakhir, ia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian agar terduga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Gorontalo, Brigadir Nur Haliza Is Luawo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta telah melayangkan undangan berulang kali kepada terlapor.

“Kami sudah buatkan undangan untuk terlapor, itu sudah berulang-ulang kali. Tetapi terlapor melarikan diri, makanya kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelas Nur Haliza.

Ia menyebut perkara tersebut sudah digelar untuk naik sidik pada Februari 2026, namun terkendala kelengkapan identitas terlapor.

“Kendalanya ketika kami menaikkan ke tahap penyidikan harus ada identitas. Posisinya kan yang bersangkutan belum kami periksa sehingga kami masih terkendala mengenai identitasnya terlapor. Makanya perkara itu belum bisa saya naikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan perbuatan dilakukan berulang kali sejak korban kelas 2 SD hingga terakhir Februari 2025 dengan modus membujuk korban menggunakan uang Rp5.000. Pelaku diketahui masih tetangga korban.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Kami sudah minta tolong ke pihak lain untuk mencarikan identitasnya, siapa tahu ada di Dukcapil. Kalau sudah ada identitas, kami langsung naikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Share :