Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabgor Ditangkap Polisi

133
×

Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabgor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial YN (42) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku yang merupakan warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), sempat melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Wakapolres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut bahwa kasus ini terungkap berawal dari orang tua korban yang mendapat informasi dari keluarganya tentang beredarnya rekaman video call yang diduga melibatkan anaknya di grup WhatsApp.

Mengetahui hal tersebut, kata dia, orang tua korban langsung mengonfirmasi kebenarannya kepada korban. Namun, saat itu korban belum mengaku.

“Ia kemudian meminta bantuan keluarganya untuk menanyakan kembali kepada korban. Korban pun akhirnya mengakui bahwa sosok yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Kompol Wanda Dhira Bernard kepada Gosulut.id, Kamis (11/06/2026).

“Korban pun menyampaikan kepada keluarga orang tuanya bahwa dirinya telah mengalami perbuatan tidak senonoh oleh terduga pelaku YN beberapa kali di kediaman neneknya di salah satu desa di Kecamatan Tibawa,” sambungnya.

Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Gorontalo untuk diproses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Setelah menerima laporan, pada Rabu (10/06) malam sekitar pukul 23.00 Wita, Tim URC Polres Gorontalo bergerak menuju kediaman terduga pelaku di salah satu desa di Kecamatan Limboto Barat.

“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku melarikan diri melalui jendela kamar dan bersembunyi di area perkebunan. Petugas melakukan pengejaran hingga pagi pukul 06.00 Wita, namun YN tidak ditemukan,” bebernya.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan aparat desa setempat, kemudian mendapatkan informasi bahwa YN sudah keluar dari persembunyiannya dan kembali ke rumah. Pelaku akhirnya menyerahkan diri, lalu di bawa ke Mapolres Gorontalo.

“Kini terduga pelaku diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban anak di bawah umur dilakukan sekitar empat kali,” tandas Wakapolres Gorontalo itu.

Share :  
error: Content is protected !!