GOSULUT.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Sukri Moonti mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini sebesar Rp35.000 per jiwa.
“Untuk besaran zakat fitrah di Kabgor sudah ditetapkan sejak (28/02) yang dihadiri oleh pihak terkait seperti MUI, Kemenag, Baznas dan OPD terkait. Dan menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp35.000 dan ditambah dengan infaq Rp5.000, jadi totalnya zakat fitrah dengan infaq itu sebesar Rp40.000 per jiwa,” ujar Sukri Moonti saat diwawancarai Gosulut.id, Senin (03/03/2025).
Untuk pembayaran zakat fitrah sendiri, kata Sukri, selain di kantor Baznas, masyarakat juga dapat melakukannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing desa.
“Jadi setelah zakat fitrah itu dikumpulkan, pihak UPZ atau pemerintah desa setempat langsung mendistribusikannya kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat),” katanya.
Sedangkan untuk infaq setelah dikumpulkan nantinya akan langsung disetorkan ke rekening Baznas Kabupaten Gorontalo.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada masyarakat yang ingin melakukan penyetoran zakat fitrah dan infaq sudah bisa dilaksanakan.
“Sebagaimana kewajiban zakat fitrah disalurkan itu pada saat Ramadhan tiba, maka pengeluaran zakat fitrah ini sudah bisa dilaksanakan,” harapnya.
Selain itu, pihak Baznas Kabupaten Gorontalo juga melayani pembayaran fidyah (kewajiban membayar ganti puasa bagi umat Islam yang tidak bisa berpuasa. Fidyah dibayarkan karena alasan tertentu, seperti sakit, dalam perjalanan, atau kehamilan).
“Ramadhan tahun ini berbeda dengan sebelumnya, dimana saat ini kami menerima pembayaran fidyah. Untuk besarannya yakni sejumlah Rp30.000 per hari dan per jiwa,” tandas Ketua Baznas Kabgor tersebut.