GOSULUT.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II mendapat penolakan dari ratusan kepala desa dan perangkat desa, hal ini langsung direspon cepat dari DPRD Provinsi Gorontalo dalam hal ini Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Salah satu anggota Komisi I, Fikram AZ Salilama menyampaikan akan menyampaikan persoalan itu ke pemerintah pusat.
“Penolakan ini akan disampaikan secara resmi kepada Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Persyaratan yang keluar setelah batas waktu adalah hal yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Disampaikan juga bahwa solusi melalui APBD Provinsi Gorontalo tidak memungkinkan karena APBD 2026 telah disahkan pada 29 Oktober 2025.
“Dan tidak memiliki ruang fiskal untuk menutupi kekosongan Dana Desa,” imbuhnya kembali
Komisi I juga mendorong pemerintah pusat membuka peluang revisi PMK 81/2025, terutama terkait penyesuaian batas waktu penyampaian berkas pencairan agar desa dapat memenuhi persyaratan hingga pertengahan Desember.

“Prioritas kami adalah memastikan hak masyarakat segera dibayarkan dan pelayanan desa kembali berjalan. Aspirasi para kepala desa tidak akan berhenti hanya di ruang rapat, tetapi akan kami bawa hingga ke meja kementerian,” tandasnya
Sebelumya, Koordinator aksi, Hendra Koniyo, menjelaskan bahwa hambatan utama terjadi setelah keluarnya persyaratan tambahan dari Kementerian Keuangan pada 19 November 2025. Padahal batas pemasukan berkas pencairan telah ditutup sejak 17 September.
“Akibatnya, 240 desa di Gorontalo tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II, sehingga pembayaran insentif guru PAUD, imam desa, guru mengaji, kader posyandu/KPM, linmas, pegawai syar’i, dan petugas sosial lainnya tertunda berbulan-bulan,” ungkapnya.







