GOSULUT.ID – Polres Gorontalo menyita puluhan kosmetik ilegal dan ratusan produk kedaluwarsa dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Otanaha I Tahun 2026 di Pasar Tradisional Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (16/05/2026) kemarin.
Operasi itu dipimpin Kasatgas Preventif AKP Arpaing Ami, S.H. Tim menyisir sejumlah lapak dan toko milik warga yang diduga menjual barang ilegal dan tidak layak edar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 23 buah kosmetik ilegal tanpa izin edar. Rinciannya, 13 buah merek IP, 7 buah merek B, dan 3 buah merek T.
Petugas juga menyita 267 produk kedaluwarsa, terdiri dari 175 buah parfum berbagai merek, 57 buah lipstik, 24 buah deodoran, dan 11 buah handbody. Dari 57 lipstik yang disita, 37 di antaranya bermerek XX.
Seluruh barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni lapak milik ZP dan Toko LJ milik ID. Barang tersebut langsung didata dan disita untuk mencegah peredaran di masyarakat.
Kasatgas Preventif AKP Arpaing Ami menjelaskan, sasaran Operasi Pekat Otanaha I meliputi aksi premanisme, peredaran kosmetik ilegal, hingga barang kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan konsumen.
“Pengawasan barang kedaluwarsa merupakan bagian dari upaya Polri menjaga kondusivitas dan melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat produk tidak layak pakai,” katanya.
Operasi Pekat Otanaha I akan berlangsung selama 10 hari, mulai 15 hingga 24 Mei 2026. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Gorontalo.








