Scroll ke bawah untuk membaca
Advetorial

PT PLN Nusantara Power UPDK Gorontalo Sukses Meraih Penghargaan Sebagai Perusahaan Nihil Kecelakaan Kerja

94
×

PT PLN Nusantara Power UPDK Gorontalo Sukses Meraih Penghargaan Sebagai Perusahaan Nihil Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – PT. PLN Nusantara Power UPDK Gorontalo berhasil menunjukkan prestasi terbaiknya dengan meraih penghargaan sebagai Perusahaan Nihil Kecelakaan Kerja.

Penghargaan ini diterima pada Peringatan Hari Puncak Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional Tahun 2023, yang diberikan Staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Yosef A Koton bertempat di Hotel Damhil. Kota Gorontalo, Jumat (10/02/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Prestasi atas penghargaan yang dicapai berdasarkan keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Dalam keputusan tersebut, penilaian dibagi dalam tiga kategori, yaitu perusahaan besar, menengah dan kecil berdasarkan jumlah tenaga kerja.

Tidak hanya itu PT PLN Nusantara Power UPDK Gorontalo pada peringatan Hari Puncak K3 tersebut juga sukses mendapat peringkat terbaik 2 Pameran Edukatif dan Fashion Show Alat Pelindung Diri.

Staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Yosef A Koton dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada perusahaan yang telah menjaga keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerjanya.

“Pemprov Gorontalo akan terus mendorong penerapan budaya K3 agar angka kecelakaan kerja semakin menurun setiap tahun” ujarnya.

Penghargaan yang sama juga turut diterima 4 perusahaan lainnya yakni PLTU Anggrek dibawa naungan UPDK Gorontalo, PT Gorontalo Listrik Perdana, PT PLN (Persero) UP3 Gorontalo dan PT Pertamina Patra Niaga. Sementara kategori Perusahaan Kecil diraih oleh PT PLN Nusantara Power UPDK Gorontalo ULPLTG Maleo, Pohuwato.

Peringatan Hari Puncak Bulan K3 juga diwarnai dengan pagelaran sejumlah lomba seperti pameran edukatif, penggunaan alat pelindung diri dan senam pekerja sehat.

Share :