GOSULUT.ID –Memahami perkawinan campuran tidak cukup hanya dari sisi hubungan personal, tetapi juga membutuhkan pengetahuan mengenai hukum, administrasi, kewarganegaraan, dan keimigrasian.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melalui Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Harmonisasi Perkawinan Campuran: Pemahaman Hukum, Administrasi, dan Keimigrasian” sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran internal terhadap persoalan yang berkaitan dengan perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Di tengah meningkatnya mobilitas dan interaksi lintas negara, perkawinan campuran menghadirkan berbagai aspek hukum dan administratif yang perlu dipahami secara menyeluruh. Pemahaman tersebut menjadi penting bagi jajaran keimigrasian agar dapat memberikan informasi yang tepat dan membantu masyarakat memahami prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, H. Asrul Lasapa, S.Ag., selaku Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dan administrasi perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Materi yang disampaikan memperkaya pemahaman peserta mengenai ketentuan perkawinan serta berbagai persyaratan yang perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaannya. Pembahasan kemudian berkaitan erat dengan aspek keimigrasian, khususnya mengenai status dan izin tinggal warga negara asing yang memiliki ikatan perkawinan dengan WNI. Pengetahuan mengenai ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait prosedur keimigrasian dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Berkenaan dengan pentingnya pemahaman tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui penyampaian informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami. Pelayanan yang berkualitas menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai mengenai ketentuan keimigrasian.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Jaka Perkasa Sukarno, menegaskan bahwa pemahaman terhadap berbagai persoalan keimigrasian harus berjalan seiring dengan komitmen memberikan pelayanan yang berdampak nyata.
“Semangat Imigrasi untuk Rakyat harus terus dimiliki oleh seluruh ASN Kantor Imigrasi Gorontalo, terutama dalam memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk menikah dengan warga negara asing,” ujar Jaka.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus mendorong peningkatan kapasitas internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi Gorontalo untuk menghadirkan semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui pelayanan yang semakin informatif, responsif dan memberikan manfaat nyata.




 























