Scroll ke bawah untuk membaca
Advertorial

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi Tiga WNA Cina

12
×

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi Tiga WNA Cina

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan upaya penegakan Hukum Keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmennya dengan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 03 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Cina dengan inisial LQ (49), HJ (42) dan LY (53), setelah terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian yang dimilikinya.

Kasus ini bermula dari adanya informasi dari laporan masyarakat yang diterima Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengenai keberadaan Orang Asing yang diduga melakukan aktivitas di sebuah pondok yang berada di wilayah pertambangan rakyat di daerah Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim INTELDAKIM melakukan pengawasan lapangan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil pemantauan, petiuugas menemukan adanya aktivitas dari Orang Asing di sebuah pondok di wilayah tersebut. Adapun turut ditemukan beberapa peralatan dan material batu yang diduga merupakan sampel di wilayah pertambangan. Dalam pemeriksaan di lapangan, kedua Orang Asing tidak menunjukkan dokumen Paspor, Visa maupun Izin Tinggal yang dimiliki. Sehingga petugas lalu membawa Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan dari para saksi, diketahui bahwa LQ, HJ dan LY telah berada di wilayah tersebut selama 12 (dua belas) hari dimana keduanya melakukan pemantauan dan pengujian hasil sampel bebatuan dan material dari wilayah pertambangan

Serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas INTELDAKIM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo berhasil mengungkap bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan Visa yang diperuntukkan untuk Prainvestasi (bagi calon investor) dan pembicaraan bisnis dimana pengakuan ketiganya aktivitas yang dilakukan di bidang pertanian. Namun kejumlah bukti dan fakta baik dalam pemeriksaan maupun di lapangan membuktikan keduanya beraktivitas di bidang
Pertambangan dengan melakukan pekerjaan teknis yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal dari Visa yang digunakan. Ketiganya juga mengaku tidak mengetahui identitas maupun bidang usaha sponsornya di Indonesia. Selama berada di Indonesia, fasilitas yang diterimanya berasal dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan penjamin yang tercantum dalam ijnizin tinggalnya. Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan penggunaan izin tinggal yang digunakan, sehingga memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memberikan sanksi TAK berupa Deportasi terhadap LQ dan HJ, sedangkan 01 (satu) WNA Cina atas nama LY yang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, diberikan sanksi TAK Deportasi berdasarkan keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo. Keduanya kemudian diberangkatkan menuju negara asalnya pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, untuk selanjutnya diterbangkan menuju Shanghai, Cina pada pukul 23.30 WIB (00.30 WITA). Setelah di Deportasi, ketiga WNA tersebut akan dicantumkan dalam daftar Penangkalan sebagai sanksi tegas atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan.

Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum Keimigrasian serta memastikan setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Setiap pelanggaran terhadap ketentuanKeimigrasian akan ditindak secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas Orang Asing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah
Indonesia.

Share : Â