GOSULUT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Senin (9/12).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya salah satu postingan di Facebook yang diposting oleh Rindi Indy dengan menawarkan lowongan pekerjaan (loker) khusus bagi wanita.
“Dimana setelah mengubungi akun Rindy Indi melalui Facebook, para wanita akan diberikan nomor admin, kemudian akan melakukan komunikasi melalui whatsapp,” ujar Kompol Leonardo, Kamis (12/12/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, tim Rajawali yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP (28) warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo bersama satu wanita berinisial AS (19) yang akan melayani tamu serta dua orang teman AS yang mengantarnya datang ke kontrakan RP.
“Jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indi kemudian berpura-pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut. Jika RP sudah mendapatkan tamu, ia juga menyediakan kamar di kontrakannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa setelah memberikan tamu, RP medapat upah sebesar Rp50.000-100.000, dimana modusnya adalah untuk membayar uang kamar dan uang rokok.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, dimana RP diduga telah melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu.