GOSULUT.ID – Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pegangan dan tuntunan bagi seluruh peserta pemilu.
“Pada 9 November ini KPI mengeluarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran, aturan ini akan menjadi pedoman bagi peserta pemilu termasuk kami yang maju menjadi caleg (calon legislatif (caleg) di pemilu tahun depan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni saat kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat di Jakarta , Rabu (23/11/2023).
Dan lebih utama juga aturan tersebut sangat penting bagi Lembaga Penyiaran di seluruh daerah khususnya di provinsi Gorontalo yang berperan aktif dan terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Peraturan ini secara keseluruhan memuat 6 bab dan 13 pasal, bagi kami ini sangat urgen karena juga mengatur didalamnya seperti iklan kampanye pemilu pada lembaga-lembaga penyiaran,” sambungnya.
Untuk itu, kata Politisi PPP itu, DPRD akan membangun koordinasi dan kolaborasi dengan KPID Gorontalo untuk membuat deklarasi damai.
“Ini juga sebagaimana arahan mereka, melalui kolaborasi ini, diharapkan suara bersama lembaga penyiaran, DPRD, dan KPI dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama periode Pemilu.” imbuh Awaludin.
DPRD juga kata dia akan membahas soal dukungan dana bagi KPID melalui badan anggaran sebagaimana harapan KPI pusat.
“Kita juga sudah bahas ini di Komisi, soal budgeting ini akan dipertajam lagi di tingkat badan anggaran bersama TAPD (Tim anggaran pemerintah daerah),” tandasnya.
Salah satu anggota KPI RI yang juga putra gorontalo, Mohammad Reza membeberkan ada 29 lembaga penyiaran di Gorontalo yang membutuhkan pengawasan dan pemantauan serius untuk memastikan ketaatan terhadap aturan dalam proses penyiaran. Di satu sisi untuk melakukan pemantauan ini, diperlukan alat pemantau guna mengawasi lembaga-lembaga penyiaran.
“Bila tidak ada alat itu bagaimana KPID dapat mengawasi lembaga-lembaga penyiaran.” imbuhnya.
Olehnya KPI RI berencana untuk mengirim surat ke daerah-daerah yang belum memiliki alat pemantau, termasuk Gorontalo, dengan harapan mendapatkan dukungan dari DPRD melalui penganggaran.
“Kami akan menyurati daerah-daerah yang tidak ada pemantau agar DPRDnya dapat memperhatikan,” tutup Reza.