Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Penyidik Tipikor Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen KUR ke Kejaksaan

783
×

Penyidik Tipikor Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen KUR ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pemalsuan dokumen KUR berinisial MS saat diserahkan ke Kejaksaan.
Post ADS

GOSULUT.ID – Penyidik Tipikor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (21/01/2025).

Hal itu dilakukan setelah kasus pemalsuan dokumen KUR tersebut dinyatakan lengkap (p21).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta menerangkan, bahwa MS ditetapkan tersangka atas laporan pemalsuan dokumen pinjaman KUR yang dilaporkan oleh Ayu Lestari.

“Bahwa Ayu Lestari mengetahui kejadian tersebut pada awal Mei 2024, dimana saat itu Ayu melakukan permohonan kredit KPR di BRI, namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara,” terang Leonardo.

Ia pun membeberkan, bahwa MS mengaku telah menggunakan data dari Ayu Lestari untuk pengajuan KUR di BRI dengan pinjaman senilai Rp 50.000.000 dengan angsuran perbulan Rp 1.500.000 selama 3 tahun, namun MS hanya membayar 2x angsuran.

“Jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR. Dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas tersebut bukan miliknya sementara karyawan lainya tidak mengetahui ” bebernya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

“Dimana dari hasil pemeriksaan, MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR untuk modal usaha karena nama MR sudah Blacklist,” tandas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu.

Share :