GOSULUT.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan maupun menentukan harga seragam siswa.
“Sekolah itu dilarang mengadakan pakaian seragam, tidak boleh. Tapi kalau ada organisasi atau koperasi sekolah yang mengadakan, itu silakan,” ujarnya, Selasa (08/07/2025)
Ia mengungkapkan kekhawatiran atas temuan di beberapa sekolah yang menunjukkan keterlibatan kepala sekolah dalam penandatanganan harga seragam yang dibebankan kepada orang tua siswa. Menurutnya, tindakan tersebut melampaui kewenangan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak benar kepala sekolah menandatangani harga seragam yang harus dibayar di sekolah. Itu bukan tugas sekolah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar sekolah-sekolah yang telah membuat keputusan serupa segera mencabut kebijakan tersebut. Ia mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid, bukan sekolah.
“Apalagi sudah menetapkan harga sekian, itu tidak boleh. Sekolah hanya memberikan kriteria seragam, bukan menentukan harga,” jelasnya.
Untuk itu Aleg PDI-P ini mengimbau seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
“Saya khawatir jangan sampai ada yang bermasalah hukum nanti,” pungkasnya.








