GOSULUT.ID – Imigrasi Gorontalo terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Gorontalo. Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo baru-baru ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Abdul Hamid Sukoli didampingi oleh Iqram B.A. Baderan, Yusup Lawani dan staf mengharapkan adanya sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Kantor Imigrasi, khususnya dalam pengawasan dan tertibnya administrasi Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menjelaskan bahwa saat ini data keimigrasian terkait warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato masih terintegrasi dan berpusat pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Meski demikian, pengawasan terhadap keberadaan orang asing tetap dilaksanakan secara aktif melalui koordinasi lintas instansi dan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Menurutnya, sesuai dengan komitmen yang dibangun Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yaitu pelayanan harus mudah dan pengawasan harus kuat , maka keberadaan TIMPORA menjadi salah satu instrumen penting dan kuat dalam memastikan aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Pohuwato tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui forum tersebut, berbagai instansi dapat saling bertukar informasi dan melakukan pengawasan secara terpadu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ke depan pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing dan warga negara asing di wilayah Kabupaten Pohuwato akan menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato. Dengan adanya kewenangan tersebut, diharapkan pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal dan responsif terhadap perkembangan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua menyampaikan bahwa imigrasi saat ini semakin kuat dalam digitalisasi sesuai dengan program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sehingga saat ini dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Gorontalo sudah di sosialisasikan tentang penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pada akhirnya data dari yang melaporkan juga akan diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato.
Optimalisasi APOA dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak hotel, penginapan, maupun penjamin (dalam hal diskusi yang terjadi adalah perusahaan yang memperkerjakan TKA). Melalui sistem tersebut, data keberadaan orang asing dapat diperoleh secara lebih cepat dan akurat sehingga mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang lebih efektif.
Turut hadir mendampingi dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Gorontalo adalah Kepala Bidang Penegakkan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Yanto Ardianto, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Satatus Keimigrasian Muhammad Taufik Sulaeman dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Jimmy Limou.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Abdul Hamid Sukoli mewakili seluruh anggota mengapresiasi atas penerimaan hangat serta penjelasan yang menyeluruh dari Imigrasi Gorontalo.
“Konsultasi dan koordinasi ini menghasilkan satu semangat sinergi yang kuat bahwa dengan semakin cepatnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato beroperasi memberikan layanan keimgrasian dan pengawasan keimigrasian, maka akan semakin nyata kesejahteraan akan diterima oleh masyarakat Kabupaten Pohuwato, “sambungnya.




























