GOSULUT. ID – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan APBD tahun 2025 melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 158 pembicaraan tingkat II, bertempat di ruang sidang Senin (02/09/2024).
Ketua DPRD, Paris RA Jusuf saat memimpin sidang mengatakan, setelah menyimak penyampaian laporan badan anggaran yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah atau yang mewakili/tapd provinsi gorontalo.
“Bahwa badan anggaran dan seluruh fraksi (7 fraksi) dprd menerima dan mengharapkan agar ranperda tentang apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, ” Tuturnya.
Selanjutnya kata dia, hal ini akan diserahkan kepada gubernur untuk dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang ada.
Sebelumnya Sekertaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad menyampaikan proses pembahasan Rancangan APBD tahun 2025 ini sudah dimulai sejak 15 Juli 2024 dan diakhiri dengan finalisasi pada 1 September kemarin. Berdasarkan proses tersebut, maka Badan Anggaran telah menyepakati beberapa Postur APBD.
“Postur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah RAPBD sebesar Rp 1, 604 triliun. Belanja Daerah yang dianggarkan dalam RAPBD sejumlah Rp1, 642 triliun, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 60 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 21, 935 miliar, dan pembiayaan netto Rp38, 064 miliar,” paparnya.