GOSULUT.ID – Pansus Aset DPRD Provinsi Gorontalo bertekad menuntaskan aset-aset di yang masih amburadul dengan berbagai persoalan yang ada didalamnya diantaranya permasalah hukum salah satunya seperti membidik aset P3D berupa satu persil yang ada di Kecamatan Popayato.
“Seperti yang ada di popayato, ini salah satu aset yang bermasalah hukum yang sudah diadukan kalau pihak polda tetapi itu belum ada progresnya yang dilaporkan,” Ujar Ketua Pansus, AW Thalib, Rabu (15/05/2024).
Dijelaskan, kurang lebih 1, 2 hektar diklaim adalah milik perorangan oleh masyarakat yang ada di sana. Pihaknya ingin memastikan sembari membawa dokumen yang dimiliki oleh dinas pertanian.
“Kita tunjukkan juga dan kita berharap bahwa ini segera di proses sesuai dengan ketentuan yang ada dan memastikan apakah benar kalau mereka pegang juga dokumen pihak lain, ya kita bisa komprontasi terhadap dokumen -dokumen yang ada,” Jelasnya.
Dalam rangka itu, Pansus merencanakan akan mendatangi Polda Gorontalo karena persoalan penyerobotan tanah dan pengrusakan aset di lahan tersebut sudah dilaporkan tahun 2023 silam namun keterangan dari Dinas Pertanian bahwa polda telah mengalihkan penanganannya ke Polres Pohuwato
“Kita akan berkunjung tentunya bersilaturahmi beraudiensi langsung dengan polda untuk memastikan, karena memang tadi disampaikan oleh biro hukum bahwa disana itu potensinya adalah penyerobotan dan sekaligus pengrusaakan,” Jelasnya.
Ia menambahkan, Pansus juga telah meminta biro hukum untuk melakukan kajian terhadap aset tanah yang diatasnya telah menjadi Indomaret
“Kita minta biro hukum untuk melakukan kajian secara hukum dulu sebelum melangkah. Karena kadang kita melangkah tetapi tidak memiliki tentunya kajian ataupun dokumen yang terkait dengan dasar -dasar yang ada, ini yang utama ini saya juga seminggu kita minta mereka untuk melakukan kajian hukum pastikan ini dan kemudian langkah -langkah hukum apa yang perlu diambil, ” Pungkasnya.