GOSULUT.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan SI (30) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa aksi SI sendiri terjadi sejak tanggal 27 September 2023 kemarin, dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota,” jelasnya, Kamis (27/09/2024).
Lebih lanjut, Leonardo mengungkapkan, bahwa laporan ini sudah dari bulan Desember 2023.
“Tetapi unit PPA sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, dimana pelaku sering mengelak atas perbuatannya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SI sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024 dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Aldy/Gosulut)