Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Operasi Patuh Otanaha 2025 Resmi Dimulai, Berikut Tujuh Sasarannya

487
×

Operasi Patuh Otanaha 2025 Resmi Dimulai, Berikut Tujuh Sasarannya

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memimpin langsung apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Otanaha 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Polda Gorontalo, Senin (14/07/2025).

Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi kepolisian yang akan digelar selama dua pekan ke depan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam amanatnya, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan bahwa masalah keselamatan di jalan raya masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Melalui Operasi Patuh Otanaha, pihaknya berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.

“Operasi ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mengapresiasi kerja sama lintas sektoral yang selama ini telah terjalin dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Gorontalo. Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif mendukung suksesnya Operasi Patuh Otanaha tahun ini.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol R. Eko Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.

“Kami akan mengedepankan tindakan preventif dan persuasif, namun tetap ada tindakan tegas untuk pelanggaran yang membahayakan,” kata Kapolda Gorontalo.

Operasi Patuh Otanaha ini akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025 dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Gorontalo, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Adapun tujuh sasaran dalam Operasi Patuh Otanaha 2025 ini sebagai berikut:

1. Pengemud atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak gunakan sabuk pengaman (safety belt).

5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang dalam keadaan pengaruh alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara sepeda motor melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melebihi batas kecepatan.

Share :  
error: Content is protected !!