Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Legislatif

Niat Awal Pembentukan Perda No 2 Tahun 2016 Untuk Melestarikan Budaya Gorontalo

105
×

Niat Awal Pembentukan Perda No 2 Tahun 2016 Untuk Melestarikan Budaya Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat sebenarnya bertujuan untuk melestarikan budaya dan adat Gorontalo khususnya kepada generasi muda.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi 1, Hidayat Bouty saat rapat bersama mitra terkait, Selasa (19/09/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Pemikiran awal pembentukan Perda berangkat dari Komisi 4 saat itu yang khawatir budaya dan adat Gorontalo tidak diketahui lagi olah masyarakat khususnya generasi muda, maka didalamnya dibuat semacam organisasi yang memilki misi terhadap hal itu,” tuturnya.

Aleg Partai Demokrat ini melanjutkan, organisasi ini nantinya akan membuat program-peogram dan kegiatan kepada masyarakat yang berada di kabupaten kota.

“Program atau kegiatan itu seperti pelatihan-pelatihan atau tata cara pelaksanaan seperti Mopotilolo, Moloopu, juga kebiasaan lainnya seperti Dikili, Tujai dan sebagainya,” sambungnya

Namun dalam perjalanannya kata Hidayat, penamaan lembaga adat terhadap perda ini yang sempat dikhawatirkan sehingga dirasakan sekarang

“Konotasi dari penamaan lembaga adat yang diprediksi akibatnya seperti yang terjadi saat ini,” sambungnya.

Pada rapat tersebut AW Thalib selaku ketua Komisi 1 meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar mencabut Peraturan Daerah (Perda) itu dan memberikan waktu kepada pihak eksekutif segera melakukan kajian.

“Kami beri waktu selama 3 minggu kedepan bagi pemerintah atau tim pengkaji, setelah itu kita lakukan pertemuan kembali,” tandasnya.

Share :