GOSULUT. ID – Luas lahan RSUD Hasrie Ainun Habibie ternyata bukan 1,5 Hektar seperti yang tercatat pada Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo tapi mencapai 6,3 Hektar.
Perbedaan ini didapati oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo usai mendengarkan paparan dari pihak RSUD saat melakukan kunjungan kerja, Rabu (10/07/2024).
“Pada paparan itu memang awalnya 1,5 Hektar tapi menyusul lagi 2,3 hektar dan kemudian kurang lebih 1,5 H, nah yang terakhir ini sudah bersertifikat dan tercatat sebagai aset provinsi sementara yang lainnya belum, ” Ujar Ketua Komisi 1, AW Thalib.
Dijelaskan, sebagian besar lahan yang belum bersertifikat karena masih ada persoalan administrasi atau kelengkapan dokumen. Untuk itu ia meminta pihak rumah sakit melakukan penelitian dokumen dan pengukuran kembali luas tanah.
“Nantinya ini disesuaikan dengan penggunaan tanah itu sendiri yang memang saat ini sudah banyak bangunan- bangunan di atas tanah itu yang diperuntukkan rumah sakit dan ada juga tanah yang msih kosong guna perencanaan kedepan untuk pemanfaatan serta pengembangan rumah sakit itu.
AW Thalib meminta rumah sakit agar memacu atau mempercepat pengurusan kelengkapan dokumen dalam kurun waktu sampai dengan akhir tahun.
“Kami beri waktu sampai akhir tahun 2024 jangan diulur lagi hingga 2025, kami harap ini sudah rampung, ” Imbuhnya.
Ia menegaskan agar percepatan ini menjadi perhatian serius karena bila tidak bisa- bisa akan berpotensi menjadi objek hukum.
“Pada akhirnya kita kerepotan, apalagi ini sumbernya bukan dari pengadaan tapi hibah dari pemerintah kabupaten gorontalo yang diberikan secara bertahap seperti disampaikan di awal, ” Sambungnya.
Menurutnya, dokumen tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi rumah sakit dalam mengurus dokumen berikutnya dan lain-lain.
“Bila sudah segera laporkan ke badan aset dan pengelolaan keuangan agar didaftarkan sebagai aset resmi milik dari pemprov, ” Pungkasnya.