Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KontrolUncategorized

LSM Yaphara Warning Keras PT. AGIT

18
×

LSM Yaphara Warning Keras PT. AGIT

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Ketua LSM Yayasan Pembela Hak-Hak Rakyat Adhan Dambea angkat bicara terhadap keberadaan PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT). Adhan yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu memberikan warning keras terhadap perusahaan selaku pengelola pelabuhan Anggrek, yang akan mengambil alih segala kegiatan bongkar muat yang selama ini dilakukan oleh 8 perusahaan yang selama ini melaksanakan aktifitas tersebut.

“Ada sekitar 8 perusahaan bongkar muat (PBM) yang kesemuanya ada di Kota Gorontalo, mereka mengeluh ke saya bahwa terinformasi mulai tanggal 12 besok akan diambil alih oleh PT. AGIT dan tidak diijinkan lagi melakukan kegiatan didalam pelabuhan itu,” ujarnya, Kamis (11/01/2024).

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

Padahal setahu dia, perusahaan yang sejak tahun 2021 mendapat kewenangan membangun pelabuhan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara itu tidak punya usaha untuk melakukan bongkar muat.

“Mereka hanya ditugaskan untuk membangun pelabuhan Anggrek selain itu tidak ada apalagi melakukan usaha bongkar muat,”katanya.

Yang lebih membuat geram lagi mantan Walikota Gorontalo itu, sejak awal Januari tahun 2022, kedelapan PBM sudah menyetor sekian persen pendapatannya ke PT. AGIT.

“Sekitar 15 persen pendapatan mereka telah setor walaupun hal itu merupakan setoran ke negara yang tadinya Rp 3 Miliar dengan kebijakan PT. AGIT hanya Rp 70 juta yang diberikan,” sambung Adhan.

Namun begitu ia berharap dengan adanya surat Bupati Gorontalo Utara tanggal 29 Desember tahun 2023 yang ditujukan ke General Manager PT. AGIT, agar memperhatikan sejumlah poin penting diantaranya:

1) Memberikan waktu yang cukup kepada beberapa pelaku usaha untuk melakukan relokasi sambil menunggu hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan terhadap pemanfaatan wilayah pelabuhan yang akan dikembangkan oleh PT. AGIT selaku pemegang konsesi.

2) Terhadap beberapa warga yang akan di relokasi agar kiranya senantiasa ikut dilibatkan dalam pemenuhan kebutuhan beberapa bahan pokok yang diperlukan beberapa warga yang beroperasi di wilayah pelabuhan.

3) Terkait penetapan tarif mengikuti ketentuan dan peraturan yang : berlaku dan jika dimungkinkan dapat dilakukan pertemuan dengan beberapa pelaku usaha yang berada di wilayah pelabuhan sehingga mendapat kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.

“Terkait surat ini saya minta Pj Bupati Gorontalo Utara bisa tegas dan konsisten artinya seperti PT. AGIT harus membuat tarif yang jelas dan jangan merugikan masyarakat kasihan buruh atau rakyat yang selama ini berusaha disana akan dikemanakan mereka ini, saya juga akan meminta keterlibatan penegak hukum, kalaupun ada unsur pidana tolong dilihat karena ini terkait dengan kebutuhan masyarakat” tegasnya.

Disamping itu Adhan juga merasa heran, pembangunan pelabuhan Anggrek yang seharusnya sudah dilakukan 2 tahun lalu namun baru tahun ini akan dimulai dilaksanakan, sehingga menurutnya ini berkaitan erat dengan momentum politik di tahun 2024.

“Saya dapat informasi bahwa pemasangan tiang pancangnya akan dilakukan bulan februari olehnya nuansa politiknya sangat kental sekali,” imbuhnya.

Share :  
Example 120x600