Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pilkada

KPU Warning Caleg Terpilih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

20
×

KPU Warning Caleg Terpilih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Bolmut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Apri Ramadan.

GOSULUT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg) terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.

Anggota KPU Bolmut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Apri Ramadan, menyampaikan pengingat ini.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

Apri menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang,” jelas Apri, Senin (15/07/2024).

Ia menambahkan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika tidak disampaikan, nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya.

Saat ini, baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan, langkah tersebut diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Caleg yang akan dilantik.

KPU Bolmut berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif. (Irham/Gosulut)

Share :  
Example 120x600