Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Desak PT JBA Ganti Rugi Pembeli yang Dirugikan dalam Lelang

198
×

Komisi I DPRD Gorontalo Desak PT JBA Ganti Rugi Pembeli yang Dirugikan dalam Lelang

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Branch Operation Head PT JBA Indonesia untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang kendaraan di perusahaan tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar, anggota Komisi I, Femmy Kristina Udoki, mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi lelang. Menurut laporan, unit kendaraan yang ditawarkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan kendaraan yang diterima oleh pemenang lelang.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Masyarakat yang mengikuti lelang diberi informasi bahwa unit yang dilelang adalah mobil Avanza tipe G. Namun, saat kendaraan akan diambil, ternyata yang tersedia hanya tipe E,” ungkap Femmy.

Komisi I menyoroti adanya potensi modus dalam kasus ini, mengingat kendaraan yang diperlihatkan kepada peserta lelang sudah mengalami modifikasi, sehingga menyerupai tipe G. Beberapa komponen yang di-upgrade, seperti spoiler, velg, dan fitur lainnya, menimbulkan kesan bahwa unit tersebut memang tipe G. Namun, ketika peserta meminta dokumen kendaraan untuk verifikasi, pihak JBA tidak menyerahkannya.

“Menurut pihak JBA, ini hanya kesalahan, tetapi kami melihat ada dugaan modus di sini. Kendaraan yang ditampilkan sudah dimodifikasi sehingga tampak seperti tipe G, tetapi ternyata bukan. Selain itu, dokumen kendaraan tidak diberikan, padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2023, harus ada kesesuaian antara dokumen dan objek lelang,” tegas politisi dari PAN itu.

Atas kejadian ini, Komisi I DPRD Gorontalo merekomendasikan agar PT JBA membayar ganti rugi kepada pembeli yang dirugikan. Dalam negosiasi, pihak pembeli meminta kompensasi sebesar Rp 25 juta, tetapi JBA hanya menawarkan Rp 7 juta, yang akhirnya ditolak oleh pembeli.

“Kasus ini telah berlangsung selama dua bulan tanpa penyelesaian. Komisi I memberi tenggat waktu dua minggu bagi PT JBA untuk memenuhi rekomendasi tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, maka kasus ini akan dibawa ke Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jika masih belum ada titik terang, DPRD akan merekomendasikan kasus ini untuk diproses lebih lanjut di kepolisian,” pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!