Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Legislatif

Komisi 1 Tertibkan Aset, Temukan Sekolah Ini Tidak Bisa Tunjukkan Sertifikat Tanah

98
×

Komisi 1 Tertibkan Aset, Temukan Sekolah Ini Tidak Bisa Tunjukkan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Aset Pemerintah Provinsi Gorontalo banyak memiliki masalah. Mulai dari bermasalah hukum, belum terdaftar di bagian aset, kerap diklaim pihak ketiga, dokumen kepemilikan yang tidak lengkap dan sebagainya.

Berbagai persoalan ini selalu menjadi temuan Komisi 1 DPRD provinsi gorontalo dilapangan. Sebagaimana kembali ditemukan pada SMA 1 Tibawa Kabupaten Gorontalo, dimana sekolah memiliki luas lahan 13 ribu meter atau 1,3 hektar itu punya sertifikat tapi tidak bisa ditunjukkan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kata pak kepsek (kepala sekolah) sudah bersertifikat tapi belum bisa menunjukkan autentikasi sertifikat itu sendiri, tapi sertifikatnya tidak diserahkan ke aset provinsi malah di kasih ke aset pemerintah kabupaten gorontalo, tentu saja ketika di konfirmasi ke dinas pendidikan provinsi mereka belum memperolehnya artinya sertifikat tanah sekolah ini baru daftarnya yang diberikan,” Tuturnya.

Dengan demikian, dokumen sekolah masih tertahan di kabupaten gorontalo sehingga perlu segera ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran sampai benar-benar ditemukan dan diperoleh sepenuhnya.

“Makanya tadi kita sudah minta kepada kepsek dan dinas pendidikan agar ditelusuri jangan sampai sertifikatnya sudah sulit ditemukan, mungkin saja kabupaten mengarsipkannya tidak secara baik akibatnya sudah sulit ditemukan, ” cetusnya.

Ditegaskan bahwa Komisi 1 ingin menertibkan dan memastikan dokumen tanah atau bangunan daripada aser-aset pemprov termasuk sekolah itu benar- benar dalam penguasaan penuh dan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Inilah maksud kunjungan kami, apa benar sudah dalam penguasaan sekolah atau pemprov. Memang sudah ada papan pendaftaran yang menunjukkan status aset tapi bukan sebatas itu yang paling penting kan dokumen kepemilikan, ” Tegas AW Thalib.

Share :