Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Komisi 1 Monitoring Aset Pemprov yang Bakal Dihibahkan Ke Pemda Gorut

58
×

Komisi 1 Monitoring Aset Pemprov yang Bakal Dihibahkan Ke Pemda Gorut

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja dan monitoring ke Kabupaten Gorontalo Utara, Sabtu (07/10/2023).

Kegiatan ini dalam rangka melihat langsung aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo seperti jaringan pipa dan saluran yang akan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kita melihat jaringan pipa dan saluran yang selama ini pemanfaatan dan pemeliharaannya dibawah naungan Dinas PUPR, ini yang akan kita hibahkan ke Pemda Gorut,” ujar Ketua Komisi 1, AW Thalib.

Ia menuturkan, jaringan pipa dan saluran yang akan diserahkan diantaranya yang berada di Desa Alata Karya Kecamatan Kwandang dan Desa Dunu Kecamatan Monano.

“Di desa Alata jaringan pipa ini ada sepanjang 380 meter sementara di desa Dunu mencapai 239 meter, ada juga di Kecamatan Atinggola, dan lainnya,” sambungnya.

Dikatakan, terkait pengalihan kepemilikan aset telah diawali dengan pembicaraan antara pemerintah daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat masuk dari Penjabat Gubernur Gorontalo.

“Sebelumnya telah ada pembicaraan yang dilakukan oleh kepala daerah dan 22 September kemarin DPRD telah menerima surat masuk dari Pj Gubernur Gorontalo terkait permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD),” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, bahwa pemindahtanganan BMD selain tanah/bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 Miliar dilakukan setelah ada persetujuan DPRD.

“Nah, nilai total BMD yang bakal dihibahkan ke Pemda gorut mencapai Rp 6,3 Miliar lebih, selain saluran dan jaringan pipa juga ada irigasi, jalan, dan sebagainya,” imbuhnya.

AW Thalib berharap, jaringan pipa yang nantinya akan menjadi milik pemda gorut dapat di rawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan dalam jangka waktu lama.

“Tentunya sebelum diserahkan atau dihibahkan, aset atau BMD ini akan kita putuskan melalui mekanisme yang ada yakni lewat Sidang Paripurna,” tutupnya.

Share :