Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Ketua Komisi II Gencar Sidak Tambang Ilegal, Desak Pemerintah Tuntaskan IPR

503
×

Ketua Komisi II Gencar Sidak Tambang Ilegal, Desak Pemerintah Tuntaskan IPR

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tidak hanya memperjuangkan dan berupaya mewujudkan aspirasi masyarakat, sebagai anggota DPRD Provinsi, Mikson Yapanto juga fokus menjalankan fungsinya salah satunya melakukan pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan dalam rangka melihat dari dekat atau monitoring pelaksanaan pembangunan, aktifitas ekonomi dan sebagainya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sejalan dengan tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, aleg Nasdem ini kerap secara dadakan muncul di tengah masyarakat seperti tiba-tiba mendatangi sejumlah wilayah yang ada di daerah pemilihannya yakni di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, misalnya ke lokasi tambang emas ilegal di Desa Dengilo dan Hulawa (Pohuwato).

“Sidak (inspeksi mendadak) ini karena timbulnya keresahan warga dan memastikan aktivitas tambang tidak membahayakan pekerja dan lingkungan,” ujarnya.

Dari sidak itu, Mikson menemukan beberapa alat berat dan pengerukan tanah yang dianggap belum memenuhi standar. Tidak hanya itu ia mendapati penggunaan merkuri dalam pengolahan emas, yang secara hukum telah dilarang dan sangat berisiko terhadap kesehatan manusia serta ekosistem.

“Kami sudah datangi beberapa lokasi tambang dan menggunakan excavator. Ini sangat rawan kecelakaan. Kalau sampai terjadi korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab? Maka penting untuk segera mendata siapa pemilik alat-alat berat ini dan siapa cukong yang menggerakkan aktivitas tambang tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, sekalipun aktivitas tambang tersebut ilegal, para pelaku tetap harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Untuk itu ia mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menuntaskan proses finalisasi penertiban terhadap 10 titik Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.

Bagi mikson, penertiban telah dibahas cukup lama, termasuk dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dihadiri Menteri Investasi Bahlil Lahadalia baru-baru ini

“Ini tinggal ditindaklanjuti. Kalau terlalu lama, maka aktivitas tambang ilegal akan semakin tidak terkendali. Lingkungan rusak, warga terancam, dan hukum diabaikan,” sambungnya.

Ia memberikan warning bahwa penetapan IPR tidak boleh dimonopoli oleh sekelompok orang atau korporasi tertentu. Ia berpendapat keadilan dalam pengelolaan sumber daya harus menjadi prinsip utama, di mana masyarakat lokal harus menjadi pihak yang paling diutamakan.

“Wajib hukumnya orang lokal yang mengelola tambang rakyat. Koperasi mana saja yang terlibat juga harus diaudit dan dibuka ke publik. Jangan sampai tambang rakyat hanya jadi nama, tapi isinya dikuasai kelompok tertentu,” ujarnya.

Sidak yang dilakukannya akan terus berlanjut. Setelah Pohuwato, ia akan menyasar tambang ilegal di Kabupaten Boalemo.

Sebelumnya, ia sudah melakukan sidak di Desa Ambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada Minggu (28/04/2025).

Dikatakan, seluruh hasil sidak tersebut akan menjadi bahan laporan resmi dan masukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo yang sedang bekerja menyusun regulasi penguatan tambang rakyat.

Share :  
error: Content is protected !!