Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Ketua Komisi II Deprov Gorontalo Sambut Baik Instruksi Presiden Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal

312
×

Ketua Komisi II Deprov Gorontalo Sambut Baik Instruksi Presiden Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Mikson Yapanto, menyambut positif langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menginstruksikan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Menurut legislator Partai NasDem ini, instruksi tersebut akan memperkuat koordinasi di tingkat daerah, khususnya antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Langkah Presiden Prabowo sangat tepat. Ini memberikan kepastian hukum dan membuka ruang koordinasi yang lebih jelas antara pusat dan daerah dalam menangani aktivitas tambang yang tidak berizin,” ujar Mikson, Jumat (27/06/2025).

Ia menilai, selama ini pemerintah daerah sering menghadapi kendala dalam menindak tambang ilegal karena terbatasnya kewenangan dan tumpang tindih regulasi. Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden, Mikson berharap penertiban bisa dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.

“Sekarang tidak ada alasan lagi untuk ragu bertindak. Instruksi ini menjadi landasan kuat bagi aparat di daerah untuk turun tangan. Forkopimda bisa langsung menindak, tentu dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Mikson juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan tambang agar tidak hanya bergantung pada aktivitas pertambangan yang berisiko merusak lingkungan. Pemberdayaan itu menurutnya seperti itu untuk pertanian, peternakan, perkebunan, hortikultura, dan sebagainya.

“Kami di Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo siap mengawal kebijakan ini di daerah. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus jadi prioritas,” tutupnya.

Sebagaimana dikutip dari media online tirto.id instruksi Presiden RI tersebut dikeluarkan menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut praktik tambang ilegal telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP Yusuf Ateh dalam acara Leader’s Corner: Leading to Transform yang digelar di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia mengatakan, langkah penertiban tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

“Karena perintah Pak Presiden: ambil dulu, nanti baru kita kasih denda illegal gain. Ambil dulu, kuasai kembali,” ungkapnya.

Share :  
error: Content is protected !!