Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimNasional

Kajari HSU Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Sebut Modusnya Ancam Proses Laporan terhadap Kadis

410
×

Kajari HSU Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Sebut Modusnya Ancam Proses Laporan terhadap Kadis

Sebarkan artikel ini
Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman (APN).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (20/12/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ia menyebut modus pemerasan yang diduga dilakukan Albertinus Napitupulu yaitu dengan mengancam akan memproses laporan terkait Kepala Dinas (Kadis) ataupun Direktur RSUD tersebut.

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” katanya.

Sejumlah pihak yang diduga diperas Albertinus Napitupulu, kata Asep, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Asep Guntur Rahayu.

Share :  
error: Content is protected !!