Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kadis Perindag Kabgor Ungkap Hasil Pengecekan Beras Oplosan di Ritel Modern

636
×

Kadis Perindag Kabgor Ungkap Hasil Pengecekan Beras Oplosan di Ritel Modern

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Victor Asiku. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) telah melakukan pengecekan di sejumlah ritel modern terkait isu beras premium yang diduga oplosan dan telah viral di media sosial serta menjadi perbincangan publik saat ini.

Kepala Dinas (Kadis) Perindag Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Victor Asiku mengungkapkan bahwa ketika isu tersebut mencuat ke publik, pihaknya langsung melakukan pemantauan dan pengawasan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Terkait sejumlah merek (beras premium diduga oplosan) seperti diinformasikan lewat media sosial, kita sudah turun di beberapa ritel modern. Tetapi hingga hari ini di Alfamart, Alfamidi dan Indomaret kami cek itu stoknya kosong,” ungkap Victor saat diwawancarai, Sabtu (19/07/2025).

Ia mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui sepenuhnya apakah stok beras premium yang diduga oplosan tersebut kosong atau telah dilakukan penarikan.

“Pada intinya ketika kami melakukan pengecekan, dari pihak ritel modern menyampaikan stoknya kosong,” beber Kadis Perindag Kabupaten Gorontalo.

Victor pun menerangkan, bahwa pihaknya belum melakukan pemantauan dan pengawasan secara masif mengenai isu tersebut.

“Jadi info yang kami terima itu sama halnya dengan rekan-rekan wartawan hanya melalui media sosial, tapi sebenarnya untuk surat resminya (mengenai daftar beras premium diduga oplosan) hingga hari ini kami belum terima,” terangnya.

“Namun kami tetap berharap, jika memang ini benar adanya diharapkan dari kementerian terkait itu menindaklanjutinya dengan surat (edaran atau semacamnya), seperti halnya yang pernah terjadi ketika ada salah satu produk makanan marshmallow mengandung B2,” sambung Victor.

Terakhir, dia menambahkan jika surat resmi dari kementerian terkait telah diterbitkan, maka pihaknya dapat melakukan pemantauan dan pengawasan secara masif dan terbuka. (Adv)

Share :  
error: Content is protected !!