GOSULUT.ID – Pansus Aset DPRD Provinsi Gorontalo ingin pinjam pakai lahan bandara baik di Sam Ratulangi dan Djalaludin antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan TNI AU bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di belakang hari.
Seperti lahan seluas 7,3 Hektar milik pemprov di bandara Sam Ratulangi yang telah digunakan TNI AU sejak 2013 ternyata dalam perjanjian hanya selama 2 tahun artinya telah berakhir 2015.
“Ini terlupakan, bahkan pemprov pun melupakan hal itu dari TNI juga melupakan hal itu,” Ujar Ketua Pansus, AW Thalib, Selasa (11/06/2024)
Menurutnya, karena belum muncul masalah maka hal ini terlupakan tapi suatu saat akan menjadi persoalan yang serius ketika disadari bahwa ternyata tidak ada legal standingnya yang menjadi pegangan oleh kedua belah pihak.
“Seperti yang di bandara ini ada 10 ,3 hektar sudah dipagari Tapi legal standingnya kan sudah nggak ada lagi. Tidak ada lagi sebuah perjanjian yang mengikat ke dua belah pihak. Demikian juga yang ada di manado,” Imbuh dia.
Ia menegaskan, kondisi membutuhkan sebuah koordinasi secara bersama antara pemprov, Kementerian Perhubungan dalam hal ini bandara dan pihak TNI AU
“Dan terpenting perlu dipersiapkan lagi perjanjian baru yang disusun dengan baik karena perjanjian lama tidak berlaku lagi,” Sambungnya.
Tidak saja perjanjian baru, AW Thalib berharap pinjam pakai tersebut bisa mengarah pada pemberian hibah, bukan tukar guling atau ruislag. Bila hibah tentunya melihat pada nilai taksiran harga sesuai apresal dengan melihat pada nilai perolehan pembelian di awal agar ada hibah nilai perolehannya.
“Seperti yang ada di Manado itu perolehannya Rp 8 Miliar, nilai taksirannya sudah di atas dari itu, kita tidak akan persoalkan itu. Ini yang akan kita tempuh dan minta ke pansus dan pemprov untuk segera persiapkan rencana pertemuan berikutnya dengan melibatkan TNI AU yakni LANUD dan Mabesnya sebagai pengelola aset,” pungkasnya.