Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Legislatif

Fungsi Pengawasan Anggota DPRD Tidak Dibatasi Tugas dan Bidang Komisi

72
×

Fungsi Pengawasan Anggota DPRD Tidak Dibatasi Tugas dan Bidang Komisi

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Salah satu fungsi anggota DPRD adalah melakukan pengawasan. Fungsi ini melekat sepenuhnya ketika dirinya melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku wakil rakyat yang diberikan mandat dan kepercayaan begitu dirinya dilantik.

Dalam menjalankan fungsi ini, anggota DPRD tidak lagi dibatasi dimana dirinya ditempatkan di salah satu komisi sebagai alat kelengkapan dewan yang hanya fokus pada bidang-bidang tertentu.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Ada tiga fungsi seorang anggota DPRD setelah dilantik sebagaimana juga amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Nah pengawasan ini tidak diatur hanya untuk bidang tertentu saja,” ungkap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Senin (3/1/2023).

Walikota Gorontalo periode 2008-2013 ini menyampaikan, seperti yang dilakukan oleh Komisi I yang turun ke sekolah-sekolah atau baru-baru ini di Panti Jompo, adalah bentuk tanggungjawab dalam menjalankan fungsi pengawasan bukan bertujuan mengangkangi tugas dari komisi yang terkait dengan bidang itu.

“Apa yang dilakukan kami (komisi I-red) adalah pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat bukan untuk merampas kewenangan komisi lain,” ujar aleg PAN ini.

Menurutnya, inisiatif dari apa yang dilakukan oleh komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut masih bersifat normatif yang tidak lain seperti yang dikatakannya tadi adalah menjalankan salah satu fungsi yakni pengawasan.

“Apa yang kami lakukan masih normatif dan tidak mencari-cari kesalahan dari komisi lain, bersyukurlah kami justru membantu,” tandas Adhan tersenyum.

Share :