Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Evaluasi Kembali BUMD dan Pajak Kendaraan Luar Daerah

203
×

Evaluasi Kembali BUMD dan Pajak Kendaraan Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

GOSULUT. ID – Dua poin penting menjadi kesimpulan Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo dengan Badan Keuangan yakni evaluasi BUMD dan pajak kendaraan luar daerah yang beroperasi pada perusahaan- perusahaan di gorontalo.

“Jadi ada dua hal yang kita simpulkan pada rapat kerja hari ini, pertama soal melakukan evalusi kembali atas keberadaan BUMD Fitrah Mandiri, kemudian pajak kendaraa luar daerah yang beroperasi pada perusahaan yang ada didaerah ini, ” Ujar Ketua Komisi 2, Mikson Yapanto, Senin (11/11/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dikatakan, sampai dengan saat ini BUMD yang di awal pendiriannya telah memberikan kontribusi yang positif terutama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di beberapa tahun terakhir tidak ada lagi.

“Bahkan saat ini sudah berhutang belum lagi dengan pihak ketiga, bahkan direkturnya sendiri bahkan sampai keluar uang sendiri untuk menunjang aktifitasnya. Program dia yang susun, konsep dia sendiri yang laksanakan karena dia pemimpin dia juga karyawan yang, ” Tuturnya.

Dari sisi pajak kendaraan luar daerah diungkapkan anggota Komisi 2, Limonu Hippy yang menegaskan, banyak potensi yang bisa digenjot dan dikembangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan PAD.

Legislator dari Partai Gerindra ini melirik bahwa banyak kendaraan dari luar daerah tapi melakukan aktifitas kerjanya di provinsi gorontalo.

“Tapi kan mereka membayar pajak bukan di sini tali didaerahnya, akhirnya kita tidak punya pemasukan seperti yang beroprasi di PT. PETS di Kabupaten Pohuwato. Ini salah satu contoh kecil saja bagaimana kita bisa meningkatkan pemasukan dari potensi-potensi yang sebenarnya banyak kira miliki, ” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Sukril Gobel mengakui kondisi BUMD Fitrah Mandiri bahkan pemerintah provinsi sampai-sampai telah membentuk tim penyehatan.

“Telah dibentuk tim penyehatan salah satunya untuk mendata aset-aset yang dimiliki, mana yang masih bisa digunakan maupun tidak, apalagi BUMD meninggalkan pajak (utang) sebesar 800 juta belum lagi dengan pihak ke tiga, ” Katanya.

Lanjut dia, Ada dua langkah yang bisa diambil yakni likuidasi diambil alih provinsi tentu dengan konsekuensi kewajibannya, kemudian restrukturisasi atau penambahan modal.

“Bila ingin BUMD itu bubar maka perdanya harus dicabut,” Sambungnya.

Sukril turut menyambut baik dari Limonu hipy karena di provinsi lain juga sudah dilakukan seperti di provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana disampaikan juga Hamzah Idrus agar hal ini perlu dibicarakan dan dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Gorontalo.

“Termasuk juga soal pajak kendaraan berat kami juga susah surati perusahaan-perusahaan di pohuwato. Data awal sudah ada, nanti itu bisa kota bagi hasil dengan pemda karena ini sangat potensial sekali, ” Tandasnya.

Share :