GOSULUT. ID – DPRD Provinsi Gorontalo melalui seluruh fraksi menerima Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanjda Daerah (Ranperda APBD) tahun 2025 melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 154 yang digelar, Senin (26/08/2024).
Ketua DPRD Paris RA Jusuf menyampaikan setelah mengikuti dan mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan ranperda tentang apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025 bahwa seluruh fraksi atau 7 fraksi yang ada di dprd semuanya menerima.
“Dan mengharapkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan dprd, namun demikian masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan/jawaban dari gubernur gorontalo, ” Ujarnya.
Ditegaskan, sebagaimana diatur dalam mekanisme dan ketentuan yang berlalu pembahasan terhadap ranperda tersebut akan segera dilaksanakan
“Sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 60 huruf G, bahwa pembahasan, harmonisasi dan finalisasi rancangan perda tentang apbd dalam rapat kerja badan anggaran bersama tapd, insya allah akan dilaksanakan mulai hari ini juga, jelas Paris.
Sebelumnya paripurna diawali dengan penyampaian penjelasan gubernur gorontalo terhadap nota keuangan dan ranperda tentang apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025, dilanjutkan dengan penyerahan nota keuangan dan ranperda oleh gubernur kepada ketua dprd.
Kemudian dilanjutkan pemandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan ranperda tentang apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025.
Serta tanggapan dan jawaban gubernur gorontalo atas pemandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan ranperda tentang apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025.