Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Kabupaten Gorontalo

DPRD Keluarkan Rekomendasi Penundaan Seleksi Sekda Kabupaten Gorontalo

1011
×

DPRD Keluarkan Rekomendasi Penundaan Seleksi Sekda Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi mengeluarkan surat rekomendasi penundaan seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabgor.

Surat rekomendasi dengan Nomor 170/DPRD/1624 tersebut berbunyi sebagai berikut:

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menindaklanjuti laporan hasil kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 14,00 Wita terkait tahapan seleksi pengisian jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo, maka dengan hormat disampaikan hal-hal berikut:

1. Bahwa Hasil Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Perihal tahapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo penundaan hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan perintah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo.

• Memperhatikan berbagai polemik yang saat ini berkembang di media dan dikalangan masyarakat terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, maka Dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah, Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo meminta agar tahapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo di tunda.

• Memperhatikan jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjabarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo meminta agar pengisian jabatan Sekretaris Daerah ditunda sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih selesai dilantik.

• Dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah, DPRD Kabupaten Gorontalo perlu merekomendasikan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Gorontalo untuk menunda tahapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo sampai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih selesai dilantik.

2. Berdasarkan kesimpulan hasil rapat kerja Komisi IV tersebut, DPRD Kabupaten merekomendasikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Gorontalo hal-hal sebagai berikut:

• Menunda tahapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.

• Tahapan Pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dilaksanakan setelah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo hasil pemilihan Umum Tahun 2024 terpilih selesai dilantik.

Demikian bunyi surat rekomendasi yang dikeluarkan pada Selasa (03/12/2024) dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira.

Share :