GOSULUT.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Sugondo Makmur sebagai Sekda Kabgor, Rabu (05/11/2025).
Surat dengan Nomor: 176/2135/DPRD itu telah ditandatangani oleh 32 orang anggota DPRD dan ditujukan kepada Bupati Sofyan Puhi.
Dalam konferensi pers, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira menuturkan, bahwa keluarnya rekomendasi tersebut menyusul adanya hasil rapat internal para pimpinan fraksi.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan penelahaan terhadap laporan pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah, ditemukan perlunya langkah evaluatif untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah,” tutur Zulfikar Usira.
Untuk itu, ucap dia, guna penataan dan pembinaan aparatur, DPRD Kabupaten Gorontalo memberikan rekomendasi kepada Bupati Sofyan untuk menonaktifkan Sugondo Makmur dari jabatan Sekda.
“DPRD Kabupaten Gorontalo (meminta) kepada Bupati Gorontalo untuk menindaklanjuti penonaktifan Sekretaris Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Politisi Golkar itu.

















