GOSULUT.ID – Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., kembali menyoroti pernyataan para kuasa hukum Pemkab Bone Bolango yang dinilai mencoba membingkai dugaan praktik nepotisme sebagai efektivitas pemerintahan menjadi bentuk penyederhanaan berbahaya terhadap hukum administrasi negara.
Menurut Fanly, seluruh argumentasi yang dibangun oleh para kuasa hukum dengan dalih diskresi, justru menunjukkan betapa longgarnya cara baca mereka terhadap norma hukum, asas pemerintahan yang baik, serta realitas fakta sosial yang sedang terjadi.
“Maka melalui kesempatan ini saya ingin meluruskan tafsir hukum yang telah digeser jauh dari relnya,” ujarnya kepada Gosulut.id, Jum’at (14/11/2024).
Ia mengatakan, bahwa kuasa hukum Pemkab Bone Bolango menyebut dirinya “terjebak pada pembacaan tekstual undang-undang”, sementara mereka membenarkan pengangkatan anak kandung bupati melalui alasan efektivitas.
“Padahal UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan ketika mengatasi kekosongan hukum, menghadapi urgensi publik yang nyata, tidak melanggar larangan, asas, dan kewenangan, tidak memiliki konflik kepentingan (Pasal 24 huruf d),” kata Fanly Katili.
“Bagaimana mungkin pengangkatan keluarga sendiri yang bukan dalam situasi darurat, bukan mengisi kekosongan jabatan dan tidak berbasis kebutuhan publik tiba-tiba diberi label “Diskresi”? Diskresi butuh urgensi, bukan hubungan keluarga. Diskresi butuh kepentingan publik, bukan preferensi pribadi,” sambungnya.
Ketika Tidak Ada Larangan Eksplisit, Bukan Berarti Boleh

Ketua AMPUH Provinsi Gorontalo itu menuturkan, dalil kuasa hukum Pemkab Bone Bolang bahwa tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang pengangkatan keluarga dalam tim kerja adalah kesalahan berpikir yang sangat elementer.
Dalam hukum administrasi publik, kata dia, kewenangan pejabat tidak dapat ditafsirkan secara bebas, melainkan dibatasi oleh asas, moralitas publik, integritas jabatan, dan prinsip conflict of interest.
“PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN melarang keras setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Artinya, konflik kepentingan tidak harus terbukti menimbulkan kerugian negara terlebih dahulu. Cukup ada situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas pejabat publik, maka kebijakan tersebut sudah cacat asas,” tuturnya.
“Dalam prinsip umum hukum administrasi ketiadaan larangan bukan legalitas, bila tindakan tersebut bertentangan dengan asas. Ini pelajaran dasar hukum tata pemerintahan,” tambah Fanly.
Konflik Kepentingan Tidak Menunggu Kerugian Terjadi
Fanly Katili menyebut, bahwa kuasa hukum Pemkab Bone Bolango berdalih konflik kepentingan baru dianggap terjadi jika sudah ada bukti penyalahgunaan anggaran atau keuntungan material. Argumentasi ini keliru dan menyesatkan publik.
Padahal dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Manajemen Konflik Kepentingan menjelaskan konflik kepentingan hadir ketika seorang pejabat memiliki hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas, baik yang aktual maupun potensial.
“Jadi bukan soal sudah terbukti merugikan negara atau tidak melainkan ada hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas pejabat. Ketika bupati mengangkat dua anak kandungnya sendiri, apakah hubungan tersebut tidak mempengaruhi objektivitas? Masih segar dalam ingatan publik peristiwa tentang rakaman suara dugaan bagi bagi proyek yang diduga pengakuan dari kabag ULP Bone Bolango. Dimana dalam materinya menyebutkan dua anak kandung yang masuk dalam tim kerja bupati terlibat dalam dugaan bagi-bagi proyek yang viral tersebut. Jika ini terbukti benar lantas objektivitas apa yang hendak diselamatkan dengan menutup mata dari fakta ini?” imbuhnya.
Efektivitas Tidak Bisa Mengalahkan Etika Pemerintahan
Kuasa hukum Pemkab Bone Bolango mengutip Pasal 10 UU 30/2014 tentang asas efektivitas dan efisiensi. Menurut Fanly, mereka sengaja mengabaikan asas paling fundamental dalam pasal yang sama yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Ketidakberpihakan (Impartiality), Asas Keterbukaan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang.
Selain itu, efektivitas bukan kartu sakti untuk membajak integritas pemerintahan. Jika alasan tersebut, ucap dia, bisa menghalalkan pengangkatan anak kandung sendiri, maka seluruh tindakan nepotistik di republik ini akan mudah diabsahkan hanya dengan kalimat “YANG PENTING KOMPAK DAN EFEKTIF”
“Inilah cara berpikir yang berbahaya dalam negara hukum,” ucap Ketua AMPUH Provinsi Gorontalo itu.
Fakta Lapangan Membantah Semua Klaim Kuasa Hukum
Fanly pun menyampaikan, bahwa para kuasa hukum berbicara seolah tidak terjadi apa-apa. Padahal publik telah melakukan aksi besar-besaran, tim kerja bupati dinonaktifkan pasca protes masyarakat, adanya rekaman dugaan bagi-bagi proyek yang turut menyebutkan kedua nama anak bupati yang masuk dalam tim kerja tersebut.
“Jika pengangkatan tersebut murni legal dan tidak bermasalah, mengapa bupati menonaktifkan tim kerjanya sendiri? Ada apa? Apakah justifikasi hukum untuk mematikan sebuah kebijakan yang katanya tidak salah dan dibolehkan diskresi?” ujar Fanly.
“Jawabannya cukup jelas bahwa ada kecacatan etik, ada tekanan publik yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memang bermasalah,” tegasnya.
Nepotisme Bukan Asumsi Moral: Ia Adalah Fakta Hukum
Fanly Katili menjelaskan, bahwa nepotisme diatur tegas dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan perundangan tentang konflik kepentingan, Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Pengangkatan keluarga sendiri dalam struktur kerja pemerintahan (meskipun ad-hoc) adalah bentuk favouritisme kekuasaan, yang dalam hukum administrasi dikategorikan sebagai tindak nepotistik bila dilakukan oleh pejabat publik untuk memberi posisi kepada keluarganya,” jelasnya.
Sebaliknya, terang dia, para kuasa hukum berusaha mereduksi nepotisme sebagai “Asumsi Moral” belaka. Padahal nepotisme adalah kategori pelanggaran etika publik yang sangat jelas landasan hukumnya.
Hukum Tidak Boleh Dibajak oleh Retorika Kekompakan
Ketua AMPUH Provinsi Gorontalo itu menegaskan, bahwa pemerintahan bukan perkumpulan keluarga. Negara bukan ruang privat untuk membangun tim kerja berbasis kepercayaan keluarga. Efektivitas yang mengabaikan integritas hanyalah efektivitas semu.
“Yang ingin saya tegaskan adalah diskresi bukan tameng untuk tindakan yang mengandung konflik kepentingan. Asas asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) bukan alat pembenaran untuk praktik nepotistik. Dan hukum tidak boleh ditafsirkan untuk melayani kenyamanan pejabat,” tegasnya.
Fanly meminta jika pemerintah daerah ingin menata kepercayaan publik, lakukanlah dengan integritas, bukan dengan mengakali istilah hukum agar menjadi pembenar perilaku yang nyata-nyata bertentangan dengan etika jabatan.
“Harusnya seorang kuasa hukum pemda mampu menempatkan posisi sebagai kuasa hukum Pemda yang bertindak untuk melindungi kepentingan hukum daerah, memeberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum yang benar sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan, bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah,” tandasnya.







