GOSULUT.ID – Dinilai melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam debat kedua Capres, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka menyampaikan, salah satu pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ke Prabowo dalam kapasitas Menteri Pertahanan (Menhan) adalah soal anggaran Rp700 Triliun.
Tak hanya itu, dirinya pun menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyerang pribadi Prabowo, yakni soal bidang-bidang tanah yang dimiliki.
“Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100,” kata Subadria, dikutip dari Kompas.com
Menurutnya, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo “salah dan tidak benar”.
Meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.
“Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” imbuhnya.
“Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” sambung Subadria Nuka.
Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain”, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan, bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu.
“Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran),” ungkap Puadi, Selasa (09/01/2023).