Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Habiskan 90 Miliar Selama 2025, Tapi Kinerja Belum Maksimal

395
×

Deprov Habiskan 90 Miliar Selama 2025, Tapi Kinerja Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID — Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025, anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Deprov) Gorontalo justru menuai sorotan. Pasalnya, lembaga legislatif daerah tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp 90 miliar sepanjang tahun 2025 untuk memfasilitasi agenda 45 anggota DPRD, namun kinerjanya dinilai belum sebanding dengan besarnya dana yang bersumber dari APBD.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan besaran anggaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari total alokasi Rp 93 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025, sekitar Rp90 miliar telah dibelanjakan, termasuk anggaran Sekretariat DPRD.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Sekitar Rp 90 miliar terpakai dari total Rp93 miliar, termasuk anggaran sekretariat,” kata Umar Karim, yang akrab disapa UK.

Menurut UK, angka tersebut tergolong sangat besar jika dibandingkan dengan kinerja DPRD selama setahun terakhir. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi utama pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta penganggaran bersama kepala daerah. Namun, fungsi-fungsi tersebut dinilainya belum dijalankan secara maksimal.

Sepanjang 2025, DPRD Provinsi Gorontalo justru lebih banyak disorot akibat berbagai polemik yang mencoreng kredibilitas lembaga. Mulai dari pengakuan salah satu anggota DPRD yang sempat menyebut hendak “merampok uang rakyat” melalui fasilitas perjalanan dinas—meski belakangan disebut sebagai guyonan—hingga berujung pencopotan dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap anggota DPRD yang dinilai minim kehadiran di kantor, dugaan keterlibatan pidana penipuan berkaitan dengan urusan ibadah, serta dugaan penyimpangan perjalanan dinas. Kontroversi lain muncul dari Ketua DPRD yang menggunakan hingga tiga unit mobil dinas, meski hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Badan Kehormatan DPRD juga menerima hampir sepuluh laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik anggota DPRD. Namun, hingga kini baru satu laporan yang diputuskan, sementara laporan lainnya masih berproses.

Belakangan, DPRD Provinsi Gorontalo kembali diterpa isu dugaan tenaga outsourcing fiktif. Tenaga outsourcing tersebut diduga hanya diangkat secara administratif melalui surat keputusan dan menerima gaji setiap bulan, namun keberadaan serta kinerjanya dipertanyakan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan tersebut tengah ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di tengah berbagai catatan negatif tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo juga mencatat sejumlah kinerja positif. Salah satunya adalah pengusutan investasi kelapa sawit di Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus). Hasil kerja Pansus tersebut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bahkan turun langsung ke Gorontalo.

KPK menilai investasi sawit di daerah ini minim kontribusi bagi daerah, meski berdampak pada perambahan hutan, konflik lahan, hingga perampasan tanah. KPK pun menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan sawit agar lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi.

Prestasi lain yang dicatat adalah rekomendasi DPRD terhadap penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gorontalo, Daniel Ibrahim. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah muncul kontroversi logo Gorontalo Half Marathon (GHM) dan pencantuman nama Gubernur Gusnar Ismail pada medali finisher GHM 2025.

Meski demikian, UK menilai capaian positif tersebut belum mampu mengimbangi besarnya anggaran yang digunakan DPRD sepanjang 2025. Ia mengakui bahwa aktivitas DPRD masih didominasi urusan formal seperti perjalanan dinas dan konsultasi.

“Rakyat masih sulit menghubungi anggota DPRD. Rata-rata mulai Selasa sampai Jumat, kantor sering kosong karena anggota dewan tidak berada di tempat,” ungkapnya.

Sebagai upaya perbaikan, dalam Tata Tertib DPRD terbaru telah diatur kewajiban satu komisi untuk tetap berada di kantor setiap pekan guna menerima aspirasi masyarakat. Namun, meski aturan tersebut telah diundangkan tiga bulan lalu, penerapannya baru akan dimulai pada Januari 2026.

Politisi Nasdem itu berharap ke depan kinerja DPRD Provinsi Gorontalo dapat terus ditingkatkan. Ia juga mendorong masyarakat di setiap daerah pemilihan untuk aktif mengawasi dan mendorong kinerja wakil rakyat yang mereka pilih pada Pemilu 2024.

“Selama 2025, kinerja DPRD sebagai lembaga pengawasan, penganggaran, dan pembentuk regulasi belum maksimal. Ini kontras dengan anggaran yang mencapai Rp93 miliar. Kinerja belum sebanding dengan uang pajak rakyat yang digunakan,” tegas UK.

Share :  
error: Content is protected !!