Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Gorontalo Umumkan Uji Publik Calon Anggota KPID Periode 2026–2029

241
×

Deprov Gorontalo Umumkan Uji Publik Calon Anggota KPID Periode 2026–2029

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID — DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo resmi mengumumkan pelaksanaan uji publik bagi para calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029.

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut surat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID yang memerintahkan penyampaian hasil uji kompetensi dan dokumen pendukung kepada DPRD.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Berdasarkan keputusan Timsel serta ketentuan dalam Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang pedoman pemilihan anggota KPI, DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait 16 nama calon anggota KPID yang lolos ke tahap uji publik.

Adapun daftar calon yang diumumkan yaitu:

Abdul Rajak Babuntai, Arif Rahim, Fahrudin F. Salilama, Hasanudin Djoni, Jitro Paputungan (petahana), Marten Nusi, Muhlis Pateda, Rahmat Giffary Bestamin, Rajib Gandi Ismail (petahana), Sofya Abdullah, Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, Sudirman Mile, Yenny Harmain, Zainudin Husain.

Uji publik ini bertujuan memastikan transparansi proses seleksi sekaligus memungkinkan masyarakat menilai kelayakan serta integritas para calon.

DPRD menyediakan saluran penyampaian masukan, yakni secara tertulis dengan mengirimkan dokumen langsung ke Kantor DPRD di Jalan Sapta Marga, Kota Gorontalo setiap harinya kerja dari jam 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA dan melalui email resmi sekretariat DPRD Gorontalo; sekretariat.dprdgorontalo@gmail.com.

Pengiriman masukan dibuka mulai 5 hingga 18 Desember 2025. DPRD menegaskan bahwa setiap identitas pengirim akan dijaga kerahasiaannya demi menjaga objektivitas proses seleksi.

DPRD berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat proses seleksi dan memastikan anggota KPID terpilih nantinya benar-benar representatif serta profesional dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran di Provinsi Gorontalo.

Share :  
error: Content is protected !!