Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Gorontalo Setujui Ranperda RPJMD Menjadi Perda

404
×

Deprov Gorontalo Setujui Ranperda RPJMD Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi gorontalo tahun 2025-2029, Senin (21/07/2025).

Sidang paripurna ke 35 ini yang dipimpin Wakil Ketua II, La Ode Haimudin itu, turut dihadiri langsung Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail beserta para pimpinan OPD.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dikatakan setelah para hadirin menyimak penyampaian laporan pansus yang dibacakan Sun Biki selaku yang proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah atau yang mewakili.

“Bahwa pansus dan seluruh fraksi atau 8 fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi gorontalo tahun 2025-2029 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan ranperda yang telah disetujui bersama antara gubernur dengan dprd akan segera ditindaklanjuti dengan disampaikan ke gubernur.

“Kami akan sampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya oleh gubernur paling lama tiga hari,” imbuhnya kembali.

Sementara itu Gubernur Gorontalo, Gusnar ismail dalam pendapat akhirnya menyampaikan bila DPRD melihat ada hal-hal yang secara prinsip maupun teknis yang belum termuat dalam RPJMD.

“Maka ini merupakan forum yang tepat untuk memperbaiki dan melengkapi serta memberikan koreksi yang terukur terhadap RPJMD yang sudah kita sahkan tadi,” katanya.

Share :  
error: Content is protected !!