Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Kontrol

Demo Dosen IAIN, Rektor Diminta Tindak Tegas Provokator

712
×

Demo Dosen IAIN, Rektor Diminta Tindak Tegas Provokator

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Demo yang dilakukan segelintir dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo di Gedung Rektorat Kampus 1, Rabu (19/2/2025) dianggap provokasi penolakan kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran.

“Rektor harus menindaki dosen provokator yang menolak program pemerintah tentang efisiensi anggaran. Apalagi demo tersebut menyebabkan instabilitas di lingkungan kampus,” ujar Agus Katili salah satu masyarakat sekitar IAIN.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Rektor diminta tegas sebab demo segelintir dosen tersebut indisipliner. Evaluasi juga perlu dilakukan pada dosen tersebut, jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN harus ditindaki agar tidak terulang kembali.

“Demo dosen itu tidak mencerminkan sikap diri ASN patut diteladani. Perlu evaluasi, kalau langgar kode etik, harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Jika seorang dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melakukan tindakan yang dianggap sebagai provokasi negatif, ia bisa dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aturan terkait lainnya yang berlaku bagi ASN.

Sanksi disiplin bagi dosen ASN yang terbukti melakukan provokasi tergantung pada tingkat pelanggarannya, yaitu: Hukuman Disiplin Ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman Disiplin Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat selama 1 tahun. Hukuman Disiplin Berat berupa penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar hukum serius atau mencemarkan nama baik institusi

Adapun kriteria “provokator” dalam ASN jika seorang dosen ASN bisa dianggap sebagai provokator jika menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan, menghasut mahasiswa atau pegawai untuk melakukan tindakan melawan aturan, melanggar etika akademik dan kode etik ASN, menyebarkan ujaran kebencian atau politik praktis di kampus.

Namun, jika “provokasi” yang dilakukan bersifat akademik (seperti mendorong pemikiran kritis atau diskusi ilmiah), hal itu tidak termasuk pelanggaran disiplin ASN.

Share :