GOSULUT.ID – Puluhan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo melakukan aksi demonstrasi di Gedung Rektorat Kampus 1, Rabu (19/2/2025). Mereka menuntut tunjangan kajur dan sekjur yang belum dicairkan.
Demo dosen tersebut mendapat respon dari kalangan civitas akademika. Menurut pengurus badan eksekutif mahasiswa (BEM) IAIN Gorontalo, Marcel Ladja, demo yang ditunjukkan dosen tidak menunjukkan teladan yang baik sebagai akademisi.
“Seharusnya para akademisi ini membuka ruang diskusi yang lebih akademik dan elegan, karena dihadapan mereka ada kami mahasiswa dan masyarakat yg menjadi penilai akan setiap pengetahuan dan sikap sebagai insan akademik. Apapun masalahnya ruang diskusi adalah solusi terbaik yang seharusnya diteladankan para akademisi ini,” ungkapnya.
Tindakan sejumlah dosen tersebut dianggap indisipliner. Apalagi demo tersebut terkesan menolak program efisiensi anggaran pemerintah, sehingga menyebabkan instabilitas kampus.
“Demo segelintir dosen tersebut potensi indisipliner. Pimpinan harus lakukan evaluasi, jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN bisa ditindaki agar tidak terulang kembali,” ujar salah satu pegawai IAIN yang enggan dicantumkan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, seorang ASN harus mentaati kebijakan instansi atau atasan. Jika menolak dapat ditindaki dengan regulasi disiplin PNS.
“Tindakan tidak taat kebijakan pimpinan itu bisa ditindaki pakai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Saya liat juga demo kemarin ada yang orasi teriak-teriak tidak sopan, tidak mencerminkan marwah ASN itu bisa ditindaki denga kode etik PNS,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 3, menyebutkan ASN wajib mematuhi perintah atasan kecuali perintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya melawan keputusan pimpinan dengan cara-cara yang tidak prosedural.
PP No. 94 Tahun 2021, juga mengatur tentang cara berperilaku ASN. Pasal 4 angka 6, menyebutkan ASN wajib menjaga etika dan perilaku dalam masyarakat. Terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 5, ASN harus menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku yang baik. Pelanggaran yang diancam regulasi ini bagi ASN yang mengeluarkan ujaran kebencian, fitnah, atau provokasi terhadap pimpinan atau pihak lain.