Scroll ke bawah untuk membaca
Hukrim

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Gorontalo Amankan Daging Tikus Ilegal

24
×

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Gorontalo Amankan Daging Tikus Ilegal

Sebarkan artikel ini

Gorontalo – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo melakukan penahanan terhadap 180 ekor atau sekitar 60 kg daging tikus beku ilegal, di Tempat Layanan Pelabuhan Laut Gorontalo, Rabu (20/03).

“Daging tikus ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga daging tersebut kami amankan dengan bantuan Polsek Pelabuhan, TNI AL, dan Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo,” ungkap Tigor Kondang Wahyuni selaku Dokter Hewan Karantina.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menurut Tigor daging tikus yang hendak dilalulitaskan secara antar area dari Pagimana, Sulawesi Tengah tujuan Manado, Sulawesi Utara, tetap kami amankan biarpun daging tikus bukan termasuk pangan menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tetapi termasuk Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina.

“Dengan menahan daging tikus ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area, ujar Tigor.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Lebih lanjut Tigor menjelaskan, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena menurut UU Nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Serta komoditas yang dibawa akan dilakukan penahanan atau penolakan ke daerah asal,” pungkas Tigor.

Menurut Azhar, selaku Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo, hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina ke Gorontalo. “Salah satu tugas utama kami sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia adalah border protection. Kami wajib memberikan jaminan keamanan dan kesehatan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan di dalam wilayah Republik Indonesia,” tutup Azhar.

Share :